JAMBI, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Bengawan Kamto, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam keterangan resminya Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias menyoroti putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis.
"Karena hasil KJPP nilai angunan Pabrik PT Pal lelang pertama BNI senilai Rp126 Miliar melebihi dari uang pengganti," kata Ilham dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.
Menurut kuasa hukum, aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan kredit di Bank BNI memiliki nilai lebih tinggi dibanding uang pengganti yang dibebankan kepada Bengawan Kamto
Baca Juga: Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik secara Ilegal
."Malah berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti," jelas Iham.
Pihaknya juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) yang disebut berlangsung hampir tiga tahun enam bulan tanpa pembayaran kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.
Selain itu, kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan dana dari perusahaannya yaitu PT JIM yang telah dikucurkan Bengawan Kamto untuk operasional dan anggsuran PT PAL.
Disebutkan, Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak 2018 hingga 2021 untuk pembiayaan operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban kredit.
"Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan, memberikan tambahan angunan 3 apartemen, personal quarante dan personal quarante serta cosh colateral sebagai bukti itikad baik," katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana dalam perkara tersebut yang berbanding 180 derajat dengan Hakim anggota 1 dan 2 tersebut yang menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kredit PT PAL di BNI.
