Kuasa Hukum Terdakwa Kasus PT PAL Bakal Ajukan Banding

Sabtu 23 Mei 2026, 19:08 WIB
Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bakal ajukan banding. (Sumber: Istimewa)

Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bakal ajukan banding. (Sumber: Istimewa)

"Karena telah mengelontorkan uang Rp61 Miliar untuk operasional dan angsuran PT PAL, ada personal quarante, coorporate quarantee dan cosh colateral serta angunan tambahan 3 apartemen sebagai bentuk itikad baik sebagai debitur, sehingga perbuatan Bengawan Kamto tidak terbukti tindak pidana korupsi dan harus dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntuyan JPU," tutur Ilham.

Menurut mereka, dissenting opinion itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam oleh majelis terkait apakah perkara tersebut masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis.

Selain Bengawan Kamto, tim kuasa hukum juga mempertanyakan vonis terhadap komisaris PT PAL, Arif Rohman, yang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Padahal, menurut fakta dan bukti yang terungkap, dalam persidangan terdapat bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL.

"Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat," ujarnya.

Kuasa hukum turut menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.

Mereka menilai keberadaan putusan homologasi tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa perdata dan restrukturisasi utang, bukan tindak pidana korupsi.

"Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan," kata Ilham.


Berita Terkait


News Update