Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, meminta Kejagung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Termasuk jika diduga dibackingi oknum aparat penegak hukum, wajib hukumnya. Jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya,” jelas Boyamin.
Boyamin menegaskan sumber daya alam merupakan milik negara sehingga praktik korupsi dalam penambangan ilegal sangat merugikan keuangan negara.
Ia mengapresiasi langkah Kejagung yang mulai membongkar kasus tersebut, namun meminta penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dari kalangan pengusaha.
“Oknum-oknum pejabat yang memuluskan penambangan ini termasuk penjualannya, termasuk proses dokumennya yang seharusnya tidak diizinkan jadi seakan-akan mendapatkan izin. Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta,” tegas Boyamin.
Boyamin menilai praktik tambang ilegal tidak akan berlangsung lama apabila pejabat terkait menjalankan pengawasan secara ketat. Karena itu, ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan siap menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan jika penanganan kasus dinilai tebang pilih.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Penetapan dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Pada Kamis 21 Mei 2026, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Sudianto menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri. Selain itu, kata dia, tim penyidik juga memeriksa delapan orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli, serta pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” kata Syarief.
