TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ijul, seorang residivis kasus penadah motor kembali ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Benda, Kota Tangerang.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, 15 Mei 2026.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Sriyono, Senin, 18 Mei 2026.
Sriyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah laporan motor milik warga hilang di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang pada 17 Maret 2026.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Benda. Kemudian tim kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga menemukan motor dengan ciri seperti milik korban dibawa oleh pelaku Ijul," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku membeli motor curian tersebut dari pelaku lain berinisial Jebir seharga Rp3 juta.
“Pelaku mengaku sudah lebih dari sepuluh kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor hingga jaringan penadah.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Curanmor Bersenpi di Pelabuhan Merak
"Pelaku sudah kami tahan dan kami tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini," tuturnya.
