Banyak yang Belum Tahu, Harga Lelang Dibentuk oleh Persaingan Peserta

Rabu 13 Mei 2026, 07:00 WIB
DJKN Kemenkeu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan lelang. (Sumber: Dok. DJKN)

DJKN Kemenkeu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan lelang. (Sumber: Dok. DJKN)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan lelang negara, termasuk lelang eksekusi yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban kredit.

Melalui sistem yang terbuka dan berbasis digital, pelaksanaan lelang kini dapat diakses publik secara lebih luas melalui platform resmi pemerintah, Lelang.go.id. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJKN menghadirkan mekanisme lelang yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

DJKN menjelaskan bahwa seluruh proses lelang dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan persaingan yang sehat.

Harga Lelang Terbentuk dari Mekanisme Pasar

Dalam sistem lelang negara, harga akhir suatu objek tidak ditentukan oleh pemerintah maupun penyelenggara lelang. Harga terbentuk melalui proses penawaran terbuka antar peserta yang mengikuti lelang secara kompetitif.

Baca Juga: Aset Rp8 Miliar Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Meruya Laporkan Bank ke Polisi

Mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip transparansi dalam sistem lelang negara. Semakin tinggi minat dan persaingan peserta, maka nilai penawaran yang terbentuk dapat semakin optimal sesuai kondisi pasar.

Sebaliknya, apabila objek memiliki tantangan tertentu seperti kondisi fisik, lokasi, atau aspek legalitas, maka minat pasar dapat memengaruhi nilai penawaran yang muncul dalam proses lelang.

PMK 122 Pasal 28 ayat (1) juga mengatur bahwa lelang dapat dinyatakan tidak laku apabila tidak terdapat penawaran atau harga yang ditawarkan belum mencapai nilai limit yang telah ditetapkan.

Penentuan Nilai Limit Dilakukan Secara Profesional

DJKN menegaskan bahwa nilai limit atau harga minimal lelang ditetapkan berdasarkan penilaian profesional oleh pihak yang berwenang, seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun penaksir internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu

Dalam proses penilaian, berbagai aspek turut diperhitungkan, mulai dari kondisi fisik aset, legalitas, lokasi, potensi pasar, hingga faktor risiko yang dapat memengaruhi daya tarik objek di pasar.


Berita Terkait


News Update