JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap dugaan adanya praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
Adapun temuan tersebut kembali menyoroti persoalan klasik pengelolaan parkir di ibu kota yang dinilai masih jauh dari kata transparan dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya operator parkir yang diduga tetap beroperasi meski tidak lagi mengantongi izin resmi sejak tahun 2023.
Namun demikian, aktivitas pungutan parkir disebut tetap berjalan hingga saat ini.
Baca Juga: Pansus DPRD DKI Segel 18 Operator Parkir Ilegal, Kebocoran PAD Ditaksir Capai Rp100 Miliar per Tahun
"Temuan utama kami adalah operator parkir tidak memiliki izin operasional yang sah sejak tahun 2023 , namun aktivitas pungutan liar parkir tetap berjalan," ujar Jupiter saat dikonfirmasi Poskota, Selasa, 12 Mei 2026.
Jupiter mengatakan, ditemukan sejumlah modus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Mulai dari pengelolaan yang tidak transparan, manipulasi data transaksi parkir, hingga tidak tercatatnya seluruh transaksi secara resmi dalam sistem pelaporan kepada pemerintah daerah.
"Serta adanya potensi pidana pengemplangan atau penggelapan pajak, ketidaksesuaian setoran pajak parkir kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tentu sangat merugikan hak masyarakat dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Jupiter.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Dalami Aspek Perizinan dan Pajak Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square
Jupiter menilai praktik parkir liar dan pengelolaan parkir ilegal yang terus berulang di Jakarta terjadi akibat lemahnya pengawasan, adanya kongkalikong oleh oknum di dalam Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, tidak ada sistem yang terintegrasi secara real time.
Selain itu, pembayaran masih berupa tunai dan tidak menggunakan sistem digital secara modern, serta adanya permainan dengan orang dalam terhadap penegakan aturan.
"Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang membiarkan praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama. Karena itu Pansus terus mendalami seluruh pihak yang terlibat," kata Jupiter.
Dalam temuannya, Jupiter menyoroti keberadaan operator Best Parking yang disebut telah beroperasi sejak tahun 2011.
Baca Juga: Parkir Liar di Stadion Pakansari, Siap-siap Kendaraan Digembok Dishub
Dari estimasi sementara yang dihitung Pansus, potensi kebocoran PAD dari sektor parkir tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar selama sekitar 15 tahun terakhir.
"Potensi kebocoran PAD dari sektor parkir nilainya sangat besar, Operator Best Parking sudah beroperasi sejak tahun 2011, estimasi potensi kebocoran PAD selama 15 tahun sebesar 50 Miliar," ungkap Jupiter.
Menurut dia, jika dikelola secara transparan, akuntabel dan profesional, sektor parkir seharusnya dapat menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Pansus merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban total terhadap operator yang tidak berizin, memperkuat sistem digitalisasi parkir, meningkatkan pengawasan, serta mengevaluasi seluruh kerja sama pengelolaan parkir di Jakarta," ujar dia.
Baca Juga: Parkir Liar Masih Marak di Tanah Abang, Janji Penertiban Pemprov DKI Belum Terealisasi
Lebih lanjut, Jupiter juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, baik di pusat perbelanjaan, gedung usaha, maupun lokasi strategis lainnya guna memastikan tidak ada lagi kebocoran PAD di sektor parkir.
"Kami juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, baik di pusat perbelanjaan, gedung usaha, maupun lokasi strategis lainnya, agar tidak ada lagi kebocoran PAD dan masyarakat mendapatkan kepastian serta transparansi dalam pelayanan parkir," ucap dia. (cr-4).
