Pansus Perparkiran DPRD DKI Bongkar Praktik Parkir Ilegal di Blok M Square, Potensi Kebocoran PAD Capai Rp50 Miliar

Selasa 12 Mei 2026, 15:04 WIB
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat melakukan sidak dugaan adanya praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat melakukan sidak dugaan adanya praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap dugaan adanya praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.

Adapun temuan tersebut kembali menyoroti persoalan klasik pengelolaan parkir di ibu kota yang dinilai masih jauh dari kata transparan dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah besar.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya operator parkir yang diduga tetap beroperasi meski tidak lagi mengantongi izin resmi sejak tahun 2023. 

Namun demikian, aktivitas pungutan parkir disebut tetap berjalan hingga saat ini.

Baca Juga: Pansus DPRD DKI Segel 18 Operator Parkir Ilegal, Kebocoran PAD Ditaksir Capai Rp100 Miliar per Tahun

"Temuan utama kami adalah operator parkir tidak memiliki izin operasional yang sah sejak tahun 2023 , namun aktivitas pungutan liar parkir tetap berjalan," ujar Jupiter saat dikonfirmasi Poskota, Selasa, 12 Mei 2026.

Jupiter mengatakan, ditemukan sejumlah modus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di lokasi tersebut. 

Mulai dari pengelolaan yang tidak transparan, manipulasi data transaksi parkir, hingga tidak tercatatnya seluruh transaksi secara resmi dalam sistem pelaporan kepada pemerintah daerah.

"Serta adanya potensi pidana pengemplangan atau penggelapan pajak, ketidaksesuaian setoran pajak parkir kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tentu sangat merugikan hak masyarakat dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Jupiter. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Dalami Aspek Perizinan dan Pajak Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square

Jupiter menilai praktik parkir liar dan pengelolaan parkir ilegal yang terus berulang di Jakarta terjadi akibat lemahnya pengawasan, adanya kongkalikong oleh oknum di dalam Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, tidak ada sistem yang terintegrasi secara real time.


Berita Terkait


News Update