Tim gabungan Resmob dan Jatanras akhirnya berhasil menangkap ML pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB di rumahnya di kawasan Cilodong.
"Selanjutnya pelaku, saksi, dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti," ujar Made.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan 12 Bocah Laki-Laki di Tangerang Dibekuk Polisi
Video Viral Ungkap Dugaan Ancaman ke Sopir Ambulans
Sebelumnya, video insiden tersebut ramai beredar di Instagram melalui akun @jabodetabek24info. Dalam unggahan itu terlihat seorang pria diduga menghalangi ambulans dan terlibat adu mulut dengan sopir kendaraan medis.
Pengelola akun menjelaskan bahwa ambulans saat itu baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena melintasi jalan lingkungan yang sempit, petugas hanya menyalakan lampu rotator tanpa membunyikan sirene.
"Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar," tulis akun tersebut.
Menurut unggahan itu, pelaku diduga keberatan dengan penggunaan lampu rotator ambulans. Meski sopir sudah menjelaskan bahwa kendaraan sedang menuju lokasi pasien, pelaku disebut tetap tidak percaya.
"Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri," tulis akun tersebut.
