JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga bagi warga mulai 10 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan upaya mengurangi volume sampah yang terus meningkat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sekaligus mendorong budaya memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.
Aturan tersebut mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu secara mandiri di tingkat rumah tangga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan wilayah mulai dari wali kota, camat, lurah hingga pengurus RT dan RW untuk bergerak aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pemilahan Sampah di Jakarta Tak akan Efektif Tanpa Perubahan Fundamental
"Saya sudah menginstruksikan baik itu kepada wali kota, camat, lurah, RT, RW. Jadi ini gerakannya adalah gerakan yang masif," ucap Pramono di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Pramono, aturan pemilahan sampah sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah yang kini menjadi permasalahan utama di Jakarta.
"Mudah-mudahan akan berjalan dengan baik dan akan bisa mengatasi persoalan sampah yang akan membawa manfaat bagi lebih green karena bisa sebagai fertilizer dari yang organik," ujar Pramono.
Baca Juga: Angka RW Kumuh di Jakarta Menurun 52 Persen, Pramono Anung Minta Data Diperdalam Lagi
Ia juga memastikan Pemprov DKI akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung secara bertahap agar pemilahan sampah dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Jakarta.
"Dan secara perlahan tentunya sarana prasarananya juga akan kami persiapkan," kata Pramono.
Namun demikian, Pramono menekankan bahwa hal paling penting dari kebijakan ini adalah keberlanjutan gerakan di tengah masyarakat.
"Tetapi yang paling penting adalah ini harus berkelanjutan tidak boleh berhenti karena inilah yang akan mengubah wajah Jakarta berkaitan dengan persampahan," ungkap dia. (cr-4).
