"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo," tutur Iman.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan 12 Bocah Laki-Laki di Tangerang Dibekuk Polisi
Polda Metro: Praktik Ini Ancaman Serius
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan ribuan kendaraan tanpa dokumen sah.
Menurutnya, praktik penampungan kendaraan ilegal berpotensi memicu kembali maraknya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di tengah masyarakat.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ucap Budi.
Polisi Persilakan Pemilik Kendaraan Berkoordinasi
Polda Metro Jaya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, pelaku usaha, diler, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang kini tengah didalami penyidik.
Budi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ungkap Budi.
