POSKOTA.CO.ID - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik dugaan penadahan sekaligus penyelundupan sepeda motor ilegal di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total 1.494 unit sepeda motor dari sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan kendaraan hasil tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyebutkan satu orang berinisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," ujar Iman di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga: BBPOM Jakarta Bongkar Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas
Kendaraan Diduga Berasal dari Hasil Kejahatan
Penyidik menduga seluruh kendaraan yang diamankan berasal dari tindak pidana karena pihak yang menguasai motor tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, termasuk faktur maupun surat kendaraan lainnya.
Menurut Iman, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.
“Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelas Iman.
Baca Juga: Detik-detik Anggota BPK Terjebak dan Ditemukan saat Kebakaran di Jagakarsa
Komponen Motor Dibongkar untuk Pengiriman ke Luar Negeri
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ribuan kendaraan itu disebut berasal dari berbagai aksi kejahatan kendaraan bermotor. Tersangka kemudian menampung motor-motor tersebut di gudang khusus sebelum diproses lebih lanjut.
Polisi menemukan sebagian kendaraan telah dibongkar menjadi beberapa komponen guna mempermudah proses penyamaran maupun pengemasan untuk pengiriman ilegal ke luar negeri.
