Gudang Penggelapan Motor Skala Besar di Jaksel Digerebek, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan Periksa 18 Karyawan

Senin 11 Mei 2026, 16:58 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penggelapan ribuan sepeda motor di gudang penadah di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penggelapan ribuan sepeda motor di gudang penadah di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)

KEBAYORAN LAMA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap alur distribusi ribuan sepeda motor baru ilegal yang ditemukan dalam gudang penadah di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari praktik penggelapan hingga penyalahgunaan data pembiayaan.

“Sementara bukan pencurian (curanmor). Jadi awalnya kendaraan itu diterima penadah dari pengepul. Pengepul ini ada yang berasal dari dealer, kemudian ada juga dari perorangan,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Noor Maghantara kepada awak media, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Noor, sebagian kendaraan diduga merupakan hasil pengalihan motor yang masih terikat jaminan fidusia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Gudang Penggelapan Ribuan Motor Yamaha dan Honda di Kebayoran Lama, Hendak Dikirim ke Haiti dan Togo

Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah proses pengajuan pembiayaan dilakukan langsung oleh pemilik data atau melalui akses ilegal.

“Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya, apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ada ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi memastikan mayoritas kendaraan yang ditemukan merupakan motor baru dari dua pabrikan besar yaitu Yamaha dan Honda.

Sebagian unit sengaja dibongkar menjadi beberapa komponen guna mempermudah pengemasan dan proses pengiriman.

Baca Juga: Sosok Pengendara Motor Tendang Ambulans di Depok Siapa? Ini Identitas Pria yang Kini Jadi Tersangka

“Iya, kondisinya baru semua. Dibongkar sebagian, sebagian lagi utuh,” kata Noor.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial WS dalam kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor tersebut. Tersangka ditangkap setelah tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk 18 karyawan di gudang penggelapan tersebut.

“Kami saat ini sudah menetapkan salah satu tersangka dengan inisial WS dan terus mengembangkan pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan penyedia kendaraan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin.

Baca Juga: Perdana Masuk Indonesia, Mobil Listrik Leapmotor B10 Diluncurkan di GIIAS 2026

Selain dugaan penadahan, kata Imam, pihaknya juga mendalami kemungkinan tindak pidana lain, mulai dari penggelapan, pencucian uang, pelanggaran jaminan fidusia, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Tersangka terancam hukuman pidana berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

"Penyidik masih menelusuri jaringan distribusi kendaraan ilegal, termasuk pihak yang membantu pengiriman ke luar negeri," ucap Iman.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam 6 tahun penjara. Dia disangkakan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penadahan, penggelapan, pencucian uang, pelanggaran jaminan fidusia, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Ancaman hukumannya bervariasi, dengan pidana maksimal mencapai enam tahun penjara.


Berita Terkait


News Update