Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial WS dalam kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor tersebut. Tersangka ditangkap setelah tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk 18 karyawan di gudang penggelapan tersebut.
“Kami saat ini sudah menetapkan salah satu tersangka dengan inisial WS dan terus mengembangkan pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan penyedia kendaraan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin.
Baca Juga: Perdana Masuk Indonesia, Mobil Listrik Leapmotor B10 Diluncurkan di GIIAS 2026
Selain dugaan penadahan, kata Imam, pihaknya juga mendalami kemungkinan tindak pidana lain, mulai dari penggelapan, pencucian uang, pelanggaran jaminan fidusia, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Tersangka terancam hukuman pidana berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
"Penyidik masih menelusuri jaringan distribusi kendaraan ilegal, termasuk pihak yang membantu pengiriman ke luar negeri," ucap Iman.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam 6 tahun penjara. Dia disangkakan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penadahan, penggelapan, pencucian uang, pelanggaran jaminan fidusia, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Ancaman hukumannya bervariasi, dengan pidana maksimal mencapai enam tahun penjara.
