Bolehkah Daging Kurban Idul Adha 2026 Diberikan kepada Non Muslim? Ini Hukumnya

Minggu 10 Mei 2026, 18:46 WIB
Ilustrasi. Bolehkah daging kurban Idul Adha diberikan kepada non muslim. (Foto: NU Online)

Ilustrasi. Bolehkah daging kurban Idul Adha diberikan kepada non muslim. (Foto: NU Online)

POSKOTA.CO.ID - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama umat Islam saat Hari Raya Idul Adha 2026.

Pada momentum tersebut, umat Muslim menyembelih hewan kurban lalu membagikan dagingnya kepada keluarga, tetangga, hingga masyarakat yang membutuhkan.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum membagikan daging kurban kepada non muslim.

Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? baca artikel berikut ini hingga tuntas.

Baca Juga: Mana Lebih Utama, Puasa Qadha atau Syawal? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Ulama Perbolehkan Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim

Dilansir dari akun Instagram resmi Bimas Islam, umat Muslim diperbolehkan memberikan daging kurban kepada tetangga non muslim. Penjelasan tersebut disampaikan pada Minggu, 10 Mei 2026.

Pendapat serupa juga disampaikan pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah.

Ia menjelaskan bahwa daging kurban dapat diberikan kepada non muslim, terutama tetangga maupun masyarakat kurang mampu.

Pemberian tersebut dinilai sebagai bentuk menjaga hubungan sosial, toleransi antarumat beragama, serta mempererat keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Waktu Terbaik Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Kapan? Inilah Penjelasan dan Tata Caranya

Hukum Sah untuk Kurban Sunnah

Dalam penjelasannya, para ulama menyebut pemberian daging kurban kepada non muslim diperbolehkan khususnya untuk kurban sunnah.

Dengan demikian, pembagian daging kepada tetangga non muslim tetap dianggap sah dan tidak mengurangi nilai ibadah kurban.

Selain itu, Islam juga menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan tanpa memandang latar belakang agama.

Pembagian Daging Kurban Menurut Imam Syafi’i

Dalam kitab Al Mufashal fi Ahkamil Udhiyah, yang mengutip pendapat Imam Syafi’i, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian.

Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?

Pembagian tersebut meliputi:

  1. Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya.
  2. Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
  3. Sepertiga untuk hadiah kepada kerabat atau tetangga.

Karena itu, daging kurban tidak dianjurkan untuk dikonsumsi seluruhnya oleh orang yang berkurban sendiri.

Pendapat Imam Malik dan Imam Nawawi

Sementara itu, dalam kitab Al Mawahibul Jalil, yang mengutip pandangan Imam Malik, disebutkan bahwa memberikan daging kurban kepada non muslim diperbolehkan.

Hukumnya disamakan seperti pemberian daging akikah kepada non muslim sebagai bentuk hadiah atau hubungan sosial.

Kemudian Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab juga menjelaskan bahwa daging kurban sunnah boleh diberikan kepada tetangga non muslim.

Pendapat para ulama tersebut menjadi dasar bahwa pembagian daging kurban kepada non muslim diperbolehkan selama tetap memperhatikan ketentuan syariat dan tujuan sosial kemasyarakatan.


Berita Terkait


News Update