Dengan demikian, pembagian daging kepada tetangga non muslim tetap dianggap sah dan tidak mengurangi nilai ibadah kurban.
Selain itu, Islam juga menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan tanpa memandang latar belakang agama.
Pembagian Daging Kurban Menurut Imam Syafi’i
Dalam kitab Al Mufashal fi Ahkamil Udhiyah, yang mengutip pendapat Imam Syafi’i, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian.
Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?
Pembagian tersebut meliputi:
- Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
- Sepertiga untuk hadiah kepada kerabat atau tetangga.
Karena itu, daging kurban tidak dianjurkan untuk dikonsumsi seluruhnya oleh orang yang berkurban sendiri.
Pendapat Imam Malik dan Imam Nawawi
Sementara itu, dalam kitab Al Mawahibul Jalil, yang mengutip pandangan Imam Malik, disebutkan bahwa memberikan daging kurban kepada non muslim diperbolehkan.
Hukumnya disamakan seperti pemberian daging akikah kepada non muslim sebagai bentuk hadiah atau hubungan sosial.
Kemudian Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab juga menjelaskan bahwa daging kurban sunnah boleh diberikan kepada tetangga non muslim.
Pendapat para ulama tersebut menjadi dasar bahwa pembagian daging kurban kepada non muslim diperbolehkan selama tetap memperhatikan ketentuan syariat dan tujuan sosial kemasyarakatan.
