POSKOTA.CO.ID - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama umat Islam saat Hari Raya Idul Adha 2026.
Pada momentum tersebut, umat Muslim menyembelih hewan kurban lalu membagikan dagingnya kepada keluarga, tetangga, hingga masyarakat yang membutuhkan.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum membagikan daging kurban kepada non muslim.
Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? baca artikel berikut ini hingga tuntas.
Baca Juga: Mana Lebih Utama, Puasa Qadha atau Syawal? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
Ulama Perbolehkan Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim
Dilansir dari akun Instagram resmi Bimas Islam, umat Muslim diperbolehkan memberikan daging kurban kepada tetangga non muslim. Penjelasan tersebut disampaikan pada Minggu, 10 Mei 2026.
Pendapat serupa juga disampaikan pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah.
Ia menjelaskan bahwa daging kurban dapat diberikan kepada non muslim, terutama tetangga maupun masyarakat kurang mampu.
Pemberian tersebut dinilai sebagai bentuk menjaga hubungan sosial, toleransi antarumat beragama, serta mempererat keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Waktu Terbaik Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Kapan? Inilah Penjelasan dan Tata Caranya
Hukum Sah untuk Kurban Sunnah
Dalam penjelasannya, para ulama menyebut pemberian daging kurban kepada non muslim diperbolehkan khususnya untuk kurban sunnah.
