“Kalau objeknya saja belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangkanya apa? Ini terlihat seperti dipaksakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, situasi ini membuka kemungkinan indikasi kriminalisasi pengaduan masyarakat lainnya meski didasarkan alat bukti sah dan cukup.
“Sekiranya hal ini perlu adanya perubahan UU Pasal 437 KUHP baru agar terhindar dari kriminalisasi karena pengaduan masyarakat (Dumas) adalah sarana atau layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, saran atau aspirasi terkait adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan,” katanya.
Irfan melanjutkan, pengaduan masyarakat harus berprinsip penegakan hukum adil. Artinya, dumas bukan ajang kriminalisasi karena berpotensi merusak kepercayaan publik.
