Perpres Baru Ojol Terbit, Ini Respons inDrive Indonesia

Kamis 07 Mei 2026, 20:29 WIB
Ilustrasi inDrive merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. (Sumber: InDrive)

Ilustrasi inDrive merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. (Sumber: InDrive)

“Kami menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update