Meski menemukan kejanggalan tersebut, kata Roy Riady, pihaknya memastikan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan etika dalam proses hukum.
Pihaknya juga memutuskan untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa dalam sidang hari itu demi menjaga prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
“Kami tetap menghargai kondisi kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadirannya pada sidang hari ini, demi menjunjung tinggi etika dalam proses penegakan hukum,” tutur Roy Riady.
Selanjutnya Roy Riady mengatakan, bahwa JPU mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menjunjung tinggi kejujuran serta norma kepatutan selama proses persidangan berlangsung. Sikap itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
