BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Dua tersangka pencurian kabel optik milik PT Ansinda senilai Rp184.680.000 berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Banten pada 29 April 2026. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada 14 Maret 2026, ketika Gudang Transit Serang milik PT Ansinda di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, menerima kiriman tujuh roll kabel optik dari vendor PT ZTE.
Kabel tersebut diperuntukkan bagi proyek pemasangan jaringan Wi-Fi di wilayah Serang hingga Cilegon.
Setiap roll kabel memiliki panjang 3.000 meter dengan berat sekitar 530 kilogram. Sehari setelah pengiriman, tepatnya 15 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pihak perusahaan mendapati dua roll kabel optik masing-masing berjenis 144 core dan 48 core telah hilang dari gudang.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap Polres Metro Depok
Pada 15 April 2026, enam roll kabel optik 144 core kembali dikirim dari vendor yang sama untuk kebutuhan proyek di wilayah Pulomerak.
Namun, pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan PT Ansinda memergoki lima orang pelaku sedang beraksi di lokasi gudang.
Para pelaku menggunakan kendaraan pikap hitam dengan nomor polisi A 8860 KR untuk mengangkut kabel hasil curian.
Saat dipergoki karyawan, satu roll kabel sudah dimuat ke kendaraan, sementara satu roll lainnya masih berada di bawah.
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Tapos Depok Viral, Pelaku Ditangkap di Bogor
Karyawan itu kemudian berteriak meminta pertolongan. Para pelaku panik dan melarikan diri, namun meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti di lokasi kejadian.
"Saat dipergoki, satu roll kabel sudah berhasil dimuat ke kendaraan, sementara satu roll lainnya masih berada di bawah,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada Pos Kota, Rabu, 6 Mei 2026.
Identitas dan Peran Tersangka
Dari keterangan sopir yang tertinggal, polisi berhasil mengidentifikasi pemesan angkutan, yakni Ali Faturohman, 35 tahun, warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Tersangka kedua, Bery Haryanto, 41 tahun, warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, turut diamankan sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Polisi Benarkan Kasus Pencurian Helm Komika Rispo Berakhir Damai
Keduanya diketahui berperan dalam menentukan target, melakukan survei lokasi, menyusun strategi pencurian, hingga mengatur pembagian keuntungan dari hasil penjualan kabel curian.
Penangkapan dilakukan pada 29 April 2026 di kediaman masing-masing.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/156/IV/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 23 April 2026.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk serta keterangan para saksi di lapangan.
"Berdasarkan keterangan sopir dan saksi lainnya, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan di wilayah Cilegon. Kasus ini masih dikembangkan karena diduga masih ada tiga pelaku lainnya,” ucapnya.
Polda Banten memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk memburu tiga pelaku lain yang masih buron. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar infrastruktur telekomunikasi yang tengah dibangun untuk memperluas akses internet di wilayah Banten.
