"Saat dipergoki, satu roll kabel sudah berhasil dimuat ke kendaraan, sementara satu roll lainnya masih berada di bawah,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada Pos Kota, Rabu, 6 Mei 2026.
Identitas dan Peran Tersangka
Dari keterangan sopir yang tertinggal, polisi berhasil mengidentifikasi pemesan angkutan, yakni Ali Faturohman, 35 tahun, warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Tersangka kedua, Bery Haryanto, 41 tahun, warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, turut diamankan sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Polisi Benarkan Kasus Pencurian Helm Komika Rispo Berakhir Damai
Keduanya diketahui berperan dalam menentukan target, melakukan survei lokasi, menyusun strategi pencurian, hingga mengatur pembagian keuntungan dari hasil penjualan kabel curian.
Penangkapan dilakukan pada 29 April 2026 di kediaman masing-masing.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/156/IV/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 23 April 2026.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk serta keterangan para saksi di lapangan.
"Berdasarkan keterangan sopir dan saksi lainnya, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan di wilayah Cilegon. Kasus ini masih dikembangkan karena diduga masih ada tiga pelaku lainnya,” ucapnya.
Polda Banten memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk memburu tiga pelaku lain yang masih buron. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar infrastruktur telekomunikasi yang tengah dibangun untuk memperluas akses internet di wilayah Banten.
