"Waktu itu sudah kami tawarkan kerja sama, tapi pengelola memilih mengelola sendiri," ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, pengelolaan sampah di kawasan pasar merupakan tanggung jawab penuh pengelola. Jika tidak bekerja sama dengan DLH, maka seluruh penanganan menjadi beban pihak pengelola.
Baca Juga: Rumah Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Ibu Sani Dapat Bantuan Bedah Rumah
"Sekarang DLH KBB tinggal menunggu hasil verifikasi di lapangan. Jika terbukti lalai, sanksi tegas pun siap dijatuhkan," tuturnya. (gat)
