Gaji ke-13 PPPK Cair Juni 2026? Ini Syarat dari Menkeu Purbaya dan Rincian Nominal Golongan I–XVII

Selasa 28 Apr 2026, 18:48 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 ASN dan PPPK yang dijadwalkan mulai Juni 2026 sesuai aturan pemerintah terbaru. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 ASN dan PPPK yang dijadwalkan mulai Juni 2026 sesuai aturan pemerintah terbaru. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai menghitung hari menjelang pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.

Tunjangan tahunan ini menjadi salah satu momen yang dinanti, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru.

Namun di balik kabar pencairan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang perlu dicermati. Tidak semua pegawai otomatis menerima gaji ke-13. Ada kondisi tertentu yang membuat hak tersebut bisa dibatalkan.

Baca Juga: BPBD Cimahi Siaga Kebakaran saat Kemarau, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan

Dua Kondisi ASN Tidak Mendapat Gaji ke-13

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kondisi utama yang menyebabkan ASN maupun PPPK tidak menerima gaji ke-13.

Pertama, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam situasi ini, negara tidak menanggung hak keuangan pegawai, sehingga gaji ke-13 tidak diberikan.

Kedua, pegawai yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan skema pembayaran gaji ditanggung oleh instansi tempat penugasan.

“Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai dalam dua kondisi tersebut,” demikian ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 regulasi tersebut.

Di luar dua kategori itu, ASN tetap berhak menerima gaji ke-13. Besarannya mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja (tukin).

Aturan Tambahan untuk PPPK

Bagi PPPK, terdapat ketentuan tambahan yang berkaitan dengan masa kerja. Pemerintah menekankan bahwa durasi kerja menjadi faktor penting dalam menentukan besaran yang diterima.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13, namun dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Sementara itu, PPPK yang belum genap satu bulan kalender tidak mendapatkan gaji ke-13.


Berita Terkait


News Update