Selain itu, untuk PPPK di instansi daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Artinya, nilai yang diterima bisa berbeda antarwilayah.
Rincian Gaji PPPK 2026 Jadi Acuan
Perhitungan gaji ke-13 juga merujuk pada struktur gaji pokok terbaru PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji pokok PPPK tahun 2026 berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta lebih, tergantung golongan.
Sebagai gambaran, golongan I menerima sekitar Rp1.938.500, sementara golongan XVII mencapai Rp4.462.500. Rentang ini menjadi dasar dalam menghitung total gaji ke-13 yang diterima, sebelum ditambah komponen tunjangan lainnya.
Baca Juga: Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual di Tangerang Ditangkap Polisi
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara. Selain itu, pencairannya yang berdekatan dengan tahun ajaran baru diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Gaji ke-13 diharapkan dapat mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak ASN serta menjaga daya beli pegawai.
Karena itu, pegawai diimbau memastikan status kepegawaiannya tetap aktif dan tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan. Hal ini penting agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif.
