Harga Emas Antam Turun Rp50.000 Hari Ini Rabu 22 April 2026

Rabu 22 Apr 2026, 09:20 WIB
Harga emas Antam hari ini turun Rp50.000. (Sumber: Pinterest/Mohab Ahmed)

Harga emas Antam hari ini turun Rp50.000. (Sumber: Pinterest/Mohab Ahmed)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam pada hari ini yang dikutip dari PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu 22 April 2026 mengalami penurunan sebesar Rp50.000.

Harga emas Antam mengalami penurunnan Rp50.00 dari sebelumya Rp2.880.000 per gram menjadi Rp2.830.000 per gram.

Sementara itu, harga pembelian kembali emas Antam ataupun harga buyback emas Antam juga turun Rp 50.000 menjadi Rp 2,640 juta per gram dari sebelumnya Rp 2,690  juta per gram.

Emas Antam dijual mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau (1kg).

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 Semakin Mahal: Termurah Rp470.000 per Gram

Daftar Harga Emas Antam Rabu 22 April 2026

Berikut ini adalah harga emas batangan Antam pada pagi ini tercatat sebagai berikut:

  • Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.465.000
  • Harga Emas Antam 1 gram: Rp 2.830.000
  • Harga Emas Antam 2 gram: Rp 5.600.000
  • Harga Emas Antam 3 gram: Rp 8.375.000
  • Harga Emas Antam 5 gram: Rp 13.925.000
  • Harga Emas Antam 10 gram: Rp 27.795.000
  • Harga Emas Antam 25 gram: Rp 69.362.000
  • Harga Emas Antam 50 gram: Rp 138.645.000
  • Harga Emas Antam 100 gram: Rp 277.212.000
  • Harga Emas Antam 250 gram: Rp 692.765.000
  • Harga Emas Antam 500 gram: Rp 1.385.320.000
  • Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.770.600.000

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku juga ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update