KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap praktik produksi hingga distribusi perangkat lunak atau tools phishing yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber lintas negara.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka yang merupakan sepasang kekaksih ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak 2019 hingga 2024. Selama periode itu, aparat mengidentifikasi sekitar 2.440 pembeli yang diduga memanfaatkan perangkat tersebut," ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Nunung, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Direktorat Siber Bareskrim pada 15 November 2024. Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan situs yang diduga memperjualbelikan phishing tools.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Ini Tanggal Penutupan dan Syaratnya
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa transaksi dilakukan menggunakan aset kripto untuk menghindari pelacakan aparat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan dampak luas dari praktik tersebut. Tercatat sekitar 34.000 korban tersebar secara global yang terdampak penggunaan perangkat lunak tersebut.
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama yang beroperasi dari Kupang kemudian berhasil diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Nunung mengatakan, aktivitas para pelaku menyebabkan kerugian mencapai USD20 juta atau setara sekitar Rp350 miliar.
Baca Juga: KPK Selidiki Permainan Pita Cukai, Kasus Korupsi Impor Meluas
Dalam proses penindakan, penyidik turut melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk sejumlah kendaraan bermotor.
