"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut," ujarnya. (ver)
Aksi Curanmor Bersenpi, 4 Remaja di Tangerang Dibekuk Polisi
Selasa 21 Apr 2026, 16:02 WIB

Editor
Muhammad Faiz Sultan Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Sambangi Booth Telkom di BTW 2026, Menkomdigi Meutya Hafid Tinjau Kesiapan Data Center AI NeutraDC