TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu, 19 April 2026.
Saat melancarkan aksinya, keempat pelaku yang seluruhnya masih berusia remaja itu kerap menggunakan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, para remaja pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: KDRT dan Judi Dominasi Penyebab Perceraian 2.074 Pasutri di Tangerang
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan oleh petugas dari tangan para pelaku.
"Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet," katanya, Selasa, 21 April 2026.
Juhari menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya mulai dari eksekutor hingga joki.
Baca Juga: Pemuda di Depok Ditangkap Warga usai Coba Bobol Bengkel di Serua Bojongsari
Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.
"Para pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut," ujarnya. (ver)
