Selain itu, pihak yang menerima pembayaran diduga tidak lagi memiliki kewenangan atas properti tersebut.
Diketahui, Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa atas gedung tersebut dari pemilik sah, Insan Budi Maulana. Akan tetapi, hak tersebut telah berakhir karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menyewakan kembali properti tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan berupaya meminta pengembalian dana. Berbagai langkah persuasif telah dilakukan, mulai dari komunikasi hingga pelayangan somasi resmi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat, Senin, 20 April 2026.
Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025. Proses hukum pun bergulir dari tahap penyelidikan hingga meningkat ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan, kepolisian menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kuasa hukum menyatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya terakhir setelah jalur nonlitigasi tidak memberikan hasil. Mereka juga menilai kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan persoalan kepercayaan yang berdampak luas.
Selain kerugian finansial, perusahaan juga mengalami hambatan operasional karena rencana penggunaan gedung tidak dapat direalisasikan. Kondisi ini memaksa perusahaan mencari lokasi alternatif dengan tambahan biaya dan waktu.
Pihak pelapor juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dalam memastikan legalitas serta kewenangan pihak yang menawarkan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut agar berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari tetap membuka peluang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
