JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sengketa penyewaan gedung di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, mencuat ke publik setelah perusahaan PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar.
Perkara ini kini memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan seorang pria bernama Michael Rusli sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari rencana PT Jarasta Pasti Pesta untuk menyewa sebuah bangunan di Jalan Gunawarman Nomor 16 sebagai lokasi usaha.
Perusahaan tersebut mengaku telah menjalankan proses transaksi dengan itikad baik sejak awal.
Baca Juga: Modus Baru Penipuan Silent Call, Kenapa Panggilan Kosong Bisa Berbahaya?
Pada 6 Maret 2025, perwakilan perusahaan mendatangi lokasi guna mencari pemilik gedung. Pertemuan kemudian berlangsung sehari setelahnya dengan Michael Rusli, yang saat itu memperkenalkan diri sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menyewakan properti tersebut.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas nilai sewa hingga mencapai kesepakatan awal. Berdasarkan kepercayaan tersebut, PT Jarasta Pasti Pesta mulai melakukan pembayaran secara bertahap.
Pembayaran dimulai dengan uang muka sebesar Rp100 juta pada 7 Maret 2025.
Selanjutnya, pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer hingga total mencapai sekitar Rp2 miliar dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025.
Baca Juga: Siapa Doni Salmanan? Ini Profil, Kasus Penipuan, hingga Sumber Kekayaannya
Namun, fakta berbeda terungkap di kemudian hari. Gedung yang disewa ternyata telah digunakan oleh pihak lain.
