Oleh :Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Ini sejumlah usulan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) untuk revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Usulan itu dilakukan setelah KPK melakukan kajian terhadap tata kelola partai politik, menemukan belum adanya atau tidak jelasnya empat hal dalam tata kelola parpol di Indonesia.
Seperti diberitakan, keempat hal dimaksud adalah peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan parpol dan lembaga pengawasan dalam dalam UU Parpol.
KPK merekomendasikan perlunya menambahkan bahwa anggota parpol terdiri dari anggota muda,madya dan utama.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Mendesak, Pembahasan RUU Pemilu yang Baru
“Sama dong seperti keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terdiri dari anggota muda, madya dan utama, Bahkan, ada calon anggota, setelah teregistrasi persyaratan keanggotaan,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Iya, untuk menjadi anggota muda wajib menjalani uji kompetensi terlebih dahulu, meski telah melalui proses verifikasi persyaratan,”tambah Yudi.
“Dengan mempertimbangkan status keanggotaan ini, perusahaan pers dalam menyeleksi untuk jabatan tertentu di keredaksian, seperti redaktur dan sebagainya,” jelas Heri.
“Semakin tinggi status keanggotaan, yang berarti semakin banyak pengalaman,jam terbang profesi yang semakin tinggi, kian terbuka peluang menduduki level manajer dan di atasnya,” jelas mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Tak Elok, Sudah Bersama, Masih Curiga
“Tak ubahnya golongan kepangkatan ASN, sebagai bahan pertimbangan syarat menduduki jabatan tertentu, selain tentunya prestasi yang telah ditorehkan untuk lembaganya, institusinya,” urai Heri.
“Dengan status keanggotaan parpol, akan mudah terlihat masa dedikasi dan loyalitas serta perjuangan yang telah dilakukan untuk partainya, demi kepentingan masyarakat,” kata Yudi.
“Dengan begitu dapat dengan mudah menyeleksi pencalonan keanggotaan legislatif mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, provinsi hingga DPR RI. Misalnya bagi calon anggota, belum boleh nyaleg,” kata Heri.
“Bagai caleg DPRD tingkat provinsi misalnya minimal anggota madya. Bagi DPR pusat harus anggota utama,” ujar Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Haruskah Berebut Tiket Haji
“Iya jangan sampai baru beberapa bulan menjadi anggota, sudah nyalon menjadi anggota DPR. Ini namanya kader ujug-ujug, belum teruji dedikasi,loyalitas dan prestasi, tiba – tiba menuju Senayan, hanya karena donasi,” ujar mas Bro.
“Itulah perlunya diatur batas waktu minimal menjadi anggota parpol sebelum ditetapkan menjadi calon anggota dewan. Ini untuk mencegah kader ujug – ujug karena bermodalkan fasilitas finansial,” jelas Heri.
“Persyaratan keanggotaan ini juga bisa diterapkan dalam pencalonan kepala daerah hingga pilpres yang berbasis kodeisasi, bukan sebatas rekomendasi tanpa uji kompetensi,” urai mas Bro.
