“Pelaku sudah kami tangkap pada Sabtu pagi di Kecamatan Priuk,” ungkap Wira.
Motif Dendam Pribadi, Gunakan Palu dan Pisau
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi pelaku terhadap korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan palu dan pisau yang mengakibatkan luka fatal di bagian kepala korban hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Baca Juga: Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan
“Motifnya dendam pribadi dengan ibu tiri,” jelas Wira.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci penyebab dendam tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat NS dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara detail kronologi dan motif di balik pembunuhan tersebut.
