JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas kredit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Palembang.
Direktur PT Mayang Manguirai Jambi (PT MMJ) Arwin Parulian Saragih dan Adimas dari Unit Remedial BNI Pusat pada persidangan tanggal 31 Maret 2026 di PN Jambi mengungkap fakta adanya dugaan praktek ilegal pengoperasian pabrik milik PT PAL yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 oleh PT MMJ tanpa izin dari Kejati Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi.
Dari persidangan diketahui PT PAL didirikan pada 26 Juni 2014 dan mulai beroperasi pada Agustus 2017 setelah mengantongi izin usaha perkebunan-pabrik dengan pemegang saham mayoritas Oleh Wendy Haryanto.
Mayoritas saham perusahaan kemudian dijual kepada investor yang terafiliasi dengan Bengawan Kamto dengan nilai transaksi mencapai Rp126,5 miliar.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel
Adapun proses akuisisi dilakukan melalui skema pembayaran bertahap, termasuk pelunasan utang perusahaan ke perbankan serta dukungan pembiayaan dari pihak ketiga melalui mekanisme refinancing dan take over kepada Bank CIMb Niaga sebagai pemberi kredit sebelumnya dalam pembangunan pabrik PT PAL.
Setelah semua persyaratan pengajuan kredit ke BNI palembang telah disetujui seperti profile dan perizinan, laporan operasional, keuangan, anggunan yang memadai, corporate guarantee, personal guarantee, serta adanya pemenuhan tambahan anggunan, hingga akhirnya PT Pal mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan hingga total Rp105 miliar yang digunakan untuk refinancing, takeover hutang, serta operasional perusahaan.
Namun, kondisi keuangan perusahaan memburuk hingga akhirnya mengalami gagal bayar sejak 2020, diperparah lagi dengan pandemi COVID-19.
Permasalahan semakin kompleks ketika pada 2022 dilakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara PT PAL dan PT MMJ.
Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset Negara di UIN Jakarta, Eks Rektor Dipanggil
"Dalam perjanjian tersebut, PT MMJ disebut akan menjadi investor dan pengelola pabrik yang mana kehadirkan PT MMJ berdsarkan keterangan Adimas dari remedial BNI dan Arwin direktur utama MMJ serta Victor Gunawan Dirut PT PAL saat itu adalah atas persetujuan dari BNI saat adanya pertuan dilakukan di kantor BNI pusat, namun PT MMJ setelah menguasai Pabrik dari PT PAL," kata kuasa hukum PT PAL, Ilham Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu, 18 April 2026.
