Lalu hanya merealisasikan sebagian kecil kewajibannya yang tercantum dalam Penetapan Homologasi No. 39/pdt.Sus-PKPU/2021/Pn. Mdn tanggal 6 Juli 2022 dimana PT MMJ hanya melakukan pembayaran awal Rp 5 Miliar ke BNI selaku kreditur separatis dan beberapa kali bayar kewajiban pembayaran ke BNI dan kreditur konkuren lainya yang nilai kewajiban ditunaikan oleh PT MMJ ini jauh dari kesepakatan, tetapi tetap menguasai pabrik PT PAL dengan ilegal.
Berdasarkan pengakuan, Arwin Dirut PT MMJ mengakui bahwa sejak November 2022 tidak ada melakukan kewajiban sesuai dengan penetapan homologasi dari PN. Niaga Medan.
Bahkan sejak Pabrik PT PAL disita Kejati Jambi pada Juni 2025 menjadi barang bukti negara, PT MMJ tetap mengoperasikan pabrik tanpa izin resmi dari Kejaksaan maupun pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 31 Maret 2026 tersebut, terpantau oleh awak media, Majelis Hakim marah atas perbuatan PT MMJ yang menguasai pabrik tanpa izin.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi dari keterangan Arwin Dirut PT MMJ menyampaikan dipersidangan, fakta terungkap di februari 2026, telah mendatangi dan mengalihkan pengelolaan pabrik kepada pihak lain, sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban internal mereka yang bernilai Puluhan miliar rupiah.
Selain itu, dipersidangan terdapat kejanggalan ketika PT MMJ justru diajukan sebagai pihak pengelola barang sitaan melalui mekanisme perbankan oleh BNI ke Kejati Jambi pada Maret 2026, meskipun selama ini PT MMJ tidak memenuhi kewajiban dalam penetapan Homologasi dan menguasai Pabrik PT Pal yang disita tanpa izin serta telah menikmati keuntungan tanpa penyetoran kewajiban sejak November 2022 hingga saat ini atau sudah lebih 3 tahun dikuasai tanpa izin yang sah.
Penguasaan pabrik PAL tanpa izin dan siapapun yang mendukung diluar izin resmi adalah perbuatan melawan hukum berpotensi merugikan negara.
Di Bengkalis Riau hal serupa terjadi adanya penguasaan Ilegal Pabrik Sawit yang disita Kejaksan Tinggi Riau hingga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena merugikan negara.
Maka dari itu Kejati Jambi dituntut untuk melakukan penyelidikan atas PT MMJ yang menguasai Pabrik yang notabene barang bukti yang disita tanpa izin.
