JAMBI, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap buronan kasus peredaran narkotika, M Alung Ramadhan, dengan barang bukti 58 kilogram sabu.
Penangkapan berlangsung di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setelah pelaku sempat melarikan diri dari Mapolda Jambi sejak Oktober 2025.
"Penangkapan Alung dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung," ujar Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Krisno, M Alung Ramadhan merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya diungkap aparat. Ia kabur saat proses penyidikan masih berjalan.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Narkoba dan Obat Terlarang
Kasusnya berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jalur transaksi narkotika di wilayah Muaro Jambi pada Oktober 2025.
Jadi sebenarnya, kata Krisno, Alung sudah pernah ditangkap pada saat mengendarai mobil Toyota Innova Reborn di area parkir RSUD Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Pada saat itu pihaknya juga menyita sebanyak 58 paket besar sabu. Kemudian bersama dua tersangka lain berinisial JA dan APR, Alung menjalani proses persidangan.
"Namun, pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Alung melarikan diri dari ruang penyidik di Mapolda Jambi. Ia kabur melalui jendela setelah berhasil melepaskan borgol plastik yang dikenakan," beber Krisno.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Benarkan Anggota Polisi Terlibat Pabrik Narkoba Jenis Zenith
Pelarian Krsino berakhir setelah aparat kepolisian kembali memperoleh informasi keberadaan Alung pada April 2026 di wilayah Tanjung Jabung Barat. Kemudian pihaknya membuntuti kendaraan yang digunakan Alung, hingga akhirnya dilakukan penyergapan.
