Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap lima orang lainnya berinisial R, B, MFM, M, dan AI.
“Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan,” jelas Krisno.
Selain para pelaku, Krisno mengatakan, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.729.500, serta beberapa barang pribadi.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Pabrik Narkoba Zenith di Semarang, Bermula dari Penangkapan Kurir di Jakarta
Saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Krisno.
