TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum atau inkrah, Kamis, 16 April 2026.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mangatakan, pada kegiatan pemusnahan kali ini, rokok ilegal menjadi salah satu barang bukti yang menonjol.
"Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus. Rokok Tanpa Cukai paling menonjol, ini menandakan maraknya peredaran barang tanpa cukai tersebut," katanya.
Baca Juga: Hendak Menyalip Mobil Besar, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Flyover Pesing
Wahyudi menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 5.890 bungkus rokok tanpa cukai, narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram, tembakau sintetis 50,76 gram, ratusan ribu obat-obatan terlarang berbagai jenis.
"Ada obat-obatan jenus Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir," jelasnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.
Baca Juga: Polsek Bojongsari Berhasil Ringkus Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket
Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: 4 Juta Orang Masuk Jakarta Setiap Pagi, Pramono Sebut Transportasi Ibu Kota Masih Terbatas
"Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan," ujarnya. (ver)
