Dalam penggeledahan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, penyidik melakukan penyitaan berbagai barang bukti. Tidak hanya uang tunai, berbagai dokumen kepemilikan aset hingga emas batangan juga disita. Disebutkan, semua barang bukti tersebut berkaitan dengan tindak pidana TPPU.
“Seluruh barang bukti yang ada ini merupakan bagian dari perkara tersangka AW dalam kasus TPPU,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat tersangka AW dengan pasal TPPU. Saat ini, tersangka AW telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
