JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyusul rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015-2024.
“Nanti akan kami jadwalkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Januari 2026.
Syarief belum menyampaikan peran Siti Nurbaya dalam perkara tersebut. Ia hanya menegaskan eks Menteri LHK itu masih berstatus saksi.
“Itu belum bisa kami sampaikan karena masih materi penyidikan. Prosesnya juga baru berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tata Kelola Sawit
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola industri sawit. Jumlah saksi mencapai puluhan orang, tetapi identitas belum dipublikasikan.
“Saksi ada, sekitar 10 sampai 20 orang,” ucapnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan enam lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kediaman Siti Nurbaya. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Baca Juga: Kediaman Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan
Pada Rabu, 28 Januari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, penggeledahan dilakukan di Rawamangun, Jakarta Timur, serta Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Januari 2026.
