Kejagung Tetapkan Agung Winarno Tersangka TPPU, Diduga Simpan Aset Milik Zarof Ricar

Kamis 16 Apr 2026, 19:15 WIB
Tersangka kasus dugaan TPPU, Agung Winarno yang berkaitan dengan perkara suap terpidana Zarof Ricar saat digelandang ke mobil tahanan, Kamis, 16 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tersangka kasus dugaan TPPU, Agung Winarno yang berkaitan dengan perkara suap terpidana Zarof Ricar saat digelandang ke mobil tahanan, Kamis, 16 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap terpidana Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, AW diduga memiliki hubungan kerja sama dengan Zarof, termasuk komunikasi intens terkait pengelolaan aset. Berbeda dengan Zarof yang merupakan terpidana kasus suap, AW diketahui berstatus sebagai pihak swasta.

“Kami menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang ternyata merupakan milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” kata Syarief kepada awak media dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Syarief, kasus ini berawal pada saat Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada AW pada tahun 2025. Aset tersebut mencakup sertifikat tanah, deposito, uang tunai, hingga emas batangan yang kemudian disimpan di kantor milik AW.

Baca Juga: Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung usai 5 Hari Dilantik

Tersangka AW menjalankan beberapa unit usaha, hanya saja belum terungkap semua unit usaha tersebut melibatkan Zarof atau tidak.

"(Barang bukti) Kurang lebih sekitar Rp11-12 miliar untuk uang tunai ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat. Ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya," terang Syarief.

Penyidik menduga, AW mengetahui penitipan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Bahkan, sejak awal AW disebut telah menduga aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

Sementara itu, Zarof divonis 18 tahun ditingkat banding kasus kasus makelar perkara (suap) dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Menhaj Koordinasi dengan Kejagung Soal Tambahan Biaya Haji Rp1,77 Triliun

“Bahwa tersangka AW mengetahui tujuan penitipan aset-aset tersebut adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan, yang sejak awal sudah diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, penyidik melakukan penyitaan berbagai barang bukti. Tidak hanya uang tunai, berbagai dokumen kepemilikan aset hingga emas batangan juga disita. Disebutkan, semua barang bukti tersebut berkaitan dengan tindak pidana TPPU.

“Seluruh barang bukti yang ada ini merupakan bagian dari perkara tersangka AW dalam kasus TPPU,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat tersangka AW dengan pasal TPPU. Saat ini, tersangka AW telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update