Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026 Terkoreksi Tipis di Rp2.888.000 per Gram, Momentum Serok Mulai Terbuka?

Kamis 16 Apr 2026, 09:11 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi tipis pada perdagangan hari ini, Kamis, 16 April 2026. (Sumber: Pinterest/Mohab Ahmed)

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi tipis pada perdagangan hari ini, Kamis, 16 April 2026. (Sumber: Pinterest/Mohab Ahmed)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi tipis pada perdagangan hari ini, Kamis, 16 April 2026.

Setelah sempat mencatat penguatan signifikan pada hari sebelumnya, harga emas Antam kini justru mengalami koreksi tipis dan kembali bergerak melemah di level Rp2.888.000 per gram.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, koreksi harga emas hari ini tercatat sebesar Rp5.000 per gram.

Sebelumnya, pada Rabu, 15 April 2026, harga emas Antam justru sempat menguat cukup tajam hingga naik Rp30.000 dan bertengger di level Rp2.893.000 per gram.

Di tengah pergerakan yang naik-turun tersebut, harga emas Antam saat ini masih berada pada level yang relatif tinggi jika dibandingkan periode sebelumnya.

Sebagai catatan, rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.

Lantas, apakah koreksi tipis ini menjadi sinyal awal terbukanya momentum “serok” atau justru hanya bagian dari volatilitas jangka pendek?

Baca Juga: Beli Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 April 2026 Turun Drastis, Termurah Rp453.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian daftar harga emas Antam hari ini, Kamis, 16 April 2026, berdasarkan ukuran pecahan.

  • 0,5 gram: Rp1.494.000
  • 1 gram: Rp2.888.000
  • 2 gram: Rp5.716.000
  • 3 gram: Rp8.549.000
  • 5 gram: Rp14.215.000
  • 10 gram: Rp28.375.000
  • 25 gram: Rp70.812.000
  • 50 gram: Rp141.545.000
  • 100 gram: Rp283.012.000
  • 250 gram: Rp707.265.000
  • 500 gram: Rp1.414.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.828.600.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp20.000/Gram Hari Ini

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, termasuk emas Antam, berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar.

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor menerima nilai bersih setelah pemotongan pajak dilakukan.

Momentum Serok Mulai Terbuka?

Pergerakan harga emas Antam yang mengalami koreksi tipis setelah kenaikan tajam sebelumnya kembali membuka ruang spekulasi di kalangan investor.

Sebagian pelaku pasar menilai kondisi ini sebagai peluang akumulasi bertahap, terutama bagi investor jangka panjang yang melihat emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).

Namun di sisi lain, volatilitas harga yang masih cukup terasa membuat sebagian investor memilih untuk bersikap wait and see, menunggu arah tren yang lebih jelas dalam beberapa hari ke depan.

Dengan kondisi global yang masih dinamis, pergerakan harga emas Antam diperkirakan masih akan terus mengalami fluktuasi, sehingga keputusan investasi tetap membutuhkan strategi yang matang dan terukur.


Berita Terkait


News Update