Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar.
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor menerima nilai bersih setelah pemotongan pajak dilakukan.
Momentum Serok Mulai Terbuka?
Pergerakan harga emas Antam yang mengalami koreksi tipis setelah kenaikan tajam sebelumnya kembali membuka ruang spekulasi di kalangan investor.
Sebagian pelaku pasar menilai kondisi ini sebagai peluang akumulasi bertahap, terutama bagi investor jangka panjang yang melihat emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Namun di sisi lain, volatilitas harga yang masih cukup terasa membuat sebagian investor memilih untuk bersikap wait and see, menunggu arah tren yang lebih jelas dalam beberapa hari ke depan.
Dengan kondisi global yang masih dinamis, pergerakan harga emas Antam diperkirakan masih akan terus mengalami fluktuasi, sehingga keputusan investasi tetap membutuhkan strategi yang matang dan terukur.
