“Contohnya saja total BPIH tahun 2026 ini sebesar Rp87.409.365. Yang harus dibayar jemaah Rp54.193.806. Terdapat subsidi Rp33.215.559 yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji. Jelas kan,” urai mas Bro.
“Jika skema ini diberlakukan, maka pemerintah bersama DPR akan menetapkan besaran biaya riil bagi war tiket, berapa pula BPIH yang wajib dibayar jemaah dengan kuota reguler melalui jalur antrean,” kata Heri.
“Intinya ada dua jalur, antrean dan jalur cepat. Jika mengantre sesuai daftar tunggu, akan dapat subsidi, melalui jalur cepat tarif lebih mahal. Ada jalur cepat, ada juga jalur lambat. Pilih yang mana?,” kata mas Bro.
“Ada kemungkinan yang lewat jalur cepat, mereka yang memiliki kemampuan finansial berlebih. Orang – orang berduit, tak sebatas mampu. Sementara lainya, boleh jadi akan tetap berada di jalur lambat,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Melihat Belum Tentu Terlibat
“Bukankah mereka yang berhaji itu tergolong mampu ekonominya?,” ujar Heri.
“Cuma menuju mampu berhaji itu kan ada beragam cara yang dilakukan seperti menabung hingga mampu membayar ongkos berangkat haji, termasuk menafkahi mereka yang ditinggalkan selama berhaji,” urai mas Bro.
“Bukankah akan lebih berarti, jika tambahan kuota tetap dibagi rata ke jalur antrean sehingga semuanya ikut mendapatkan manfaatnya?,” ujar Yudi.
“Usulan boleh saja, begitupun war tiket itu baru wacana. Pertanyaan berikutnya haruskah berebut tiket haji?” kata Heri.
