Jatah Rakyat Digelapkan, Pangkalan ‘Fatimah’ di Kabupaten Lebak Jadi Tempat Produksi Gas Ilegal

Rabu 15 Apr 2026, 16:50 WIB
Kepolisian memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 15 April 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kepolisian memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 15 April 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

BANTEN, POSKOTA.CO.ID – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 14 April 2026.

Dalam penggerebegan, petugas mengamankan tiga orang yang tengah melakukan pemindahan isi tabung dari subsidi ke nonsubsidi yaitu AR, 36 tahun, sebagai pemilik pangkalan sekaligus otak operasi, KR, 25 tahun, warga Lampung Selatan, dan AZ, 24 tahun, warga Desa Muncang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran LPG nonsubsidi diduga hasil curian dari kuota rakyat.

"Kegiatan ilegal ini berlangsung cukup lama karena pelaku memanfaatkan pangkalan resmi miliknya sebagai kedok operasi. Mereka sangat rapi sehingga tidak mudah terendus aparat," ujar Bronto Budiyono dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: Polres Metro Depok Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Subsidi Ilegal dengan Omzet Capai Puluhan Juta

Bronto menjelaskan praktik pemindahan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu sudah berlangsung sekitar sepuluh bulan. Modus operandi yang digunakan sindikat ini sangat sistematis. 

"Para pelaku memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Setelah itu, gas yang seharusnya untuk masyarakat miskin itu dijual dengan harga nonsubsidi, yaitu Rp120.000 per tabung," jelasnya.

Sumber LPG 3 kg ilegal tersebut berasal dari jatah pangkalan resmi bernama "FATIMAH" milik tersangka AR. Sebagai pemilik pangkalan, AR dengan sengaja menyalahgunakan kuota yang seharusnya didistribusikan kepada warga tidak mampu di sekitarnya.

Selama enam bulan beroperasi, kerugian negara akibat praktik menyuntik atau memindahkan isi gas ini ditaksir mencapai Rp626.342.400. Angka tersebut dihitung dari selisih harga subsidi dan harga jual nonsubsidi yang dikalikan dengan volume gas yang digelapkan.

Baca Juga: Baru Dibangun Melalui Program Bang Andra, Bahu Jalan Cimoyan di Pandeglang Ambles

Motif utama para pelaku, menurut penyidikan, adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang besar. AR membeli LPG 3 kg bersubsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu setelah dipindahkan ke tabung 12 kg, dijual dengan harga Rp120.000, sehingga keuntungan mencapai lebih dari tujuh kali lipat.


Berita Terkait


News Update