Jatah Rakyat Digelapkan, Pangkalan ‘Fatimah’ di Kabupaten Lebak Jadi Tempat Produksi Gas Ilegal

Rabu 15 Apr 2026, 16:50 WIB
Kepolisian memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 15 April 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kepolisian memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 15 April 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

"Keuntungan yang didapat sangat besar dan itulah yang memicu mereka terus beroperasi meskipun sadar melanggar hukum. Mereka lebih mengedepankan profit daripada hak masyarakat miskin yang sangat membutuhkan gas subsidi tersebut," tegasnya.

Peran para tersangka telah terbagi rapi. AR sebagai pemilik pangkalan bertindak sebagai pelaku utama yang menyuntik atau memindahkan isi gas, sementara KR dan AZ bertugas mendistribusikan LPG 12 kg hasil curian ke sejumlah pengepul di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak, antara lain satu unit R4 Suzuki Carry hitam, satu unit R4 Suzuki Carry Box dengan branding Lalamove, delapan set alat suntik regulator, tiga set alat suntik jenis tombak, serta satu timbangan manual dan satu batang kayu ganjal tabung.

Baca Juga: Belanja Pegawai Pemkab Pandeglang Terpaksa Dipangkas jika UU HKPD Berlaku, Nasib Pegawai PPPK jadi Sorotan

Petugas juga menyita 260 tabung LPG 3 kg kosong, 140 tabung LPG 12 kg yang sebagian sudah berisi gas nonsubsidi, serta satu kantong segel tabung gas warna kuning yang biasa digunakan untuk memalsukan segel pangkalan. Segel palsu ini digunakan agar distribusi terlihat legal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi kejahatan sosial yang merampas hak rakyat kecil," ujar Bronto dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mengembangkan penyidikan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. "Kami tidak berhenti di tiga tersangka ini. Ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini," tuturnya.

Ditegaskan, Polda Banten berkomitmen untuk terus menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.

"Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa, demi mencegah kerugian negara yang terus membengkak," tandasnya.


Berita Terkait


News Update