"Proses verifikasi dan validasi data dilakukan setiap tiga bulan melalui aplikasi SIKS-NG yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial," tuturnya.
Meski belum dapat memastikan angka pasti penerima yang tidak layak, Lela menyebut persentasenya terus menurun seiring dengan pembaruan data dan penonaktifan penerima yang tidak memenuhi syarat.
Di sisi lain lanjit dia, Pemkab Lebak uga mendorong program graduasi mandiri, khususnya bagi masyarakat usia produktif.
"Program ini bertujuan agar penerima bansos dapat mandiri secara ekonomi dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah," ujarnya.
"Ke depan, kami akan fokus pada pemberdayaan usaha bagi masyarakat usia produktif agar mereka bisa keluar dari program bansos," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Viral Sumpah Injak Al-Quran, 2 Perempuan Diamankan Polres Lebak
Sebagai langkah lanjutan tambah dia, Pemkab Lebak berencana menerapkan kebijakan pelabelan bagi penerima bansos mulai 2027.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat.
"Nantinya akan ada penandaan bagi penerima bansos. Jika menolak, maka dianggap mengundurkan diri atau graduasi mandiri," ucapnya.
Saat ini, proses pembaruan data masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa. Pihakmya mengakui memiliki keterbatasan dalam melakukan verifikasi seluruh penerima bansos.
Baca Juga: Pemkab Lebak Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat kecuali Dinas Tertentu
"Kami yang melakukan penjaringan itu di tingkat desa. Prosesnya memang sudah berada di level desa," tuturnya.