POSKOTA.CO.ID - Hari Kartini diperingati setiap tanggal 21 April di Indonesia. Momen ini seringkaril dirayakan di berbagai daerah termasuk di lingkungan sekolah dan pemerintahan.
Lantas, apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional, terutama bagi satuan pendidikan. Berikut penjelasan ketentuannya berdasarkan aturan resmi pemerintah.
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964, tanggal 21 April ditetapkan sebagai Hari Kartini. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan bahwa Hari Kartini merupakan hari libur nasional.
Apakah Libur Saat Hari Kartini 21 April?
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama, tanggal 21 April 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, secara resmi Hari Kartini tidak libur.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Komnas Perempuan Soroti Darurat Kekerasan terhadap Perempuan
Artinya, sekolah tetap masuk pada hari Selasa, 21 April 2026. Kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa. Meski tidak libur, sekolah umumnya tetap memperingati Hari Kartini lewat berbagai kegiatan edukatif.
Sejarah Singkat Hari Kartini
Hari Kartini diperingati untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya di bidang pendidikan.
Penetapan Hari Kartini pada 21 April didasarkan pada tanggal kelahiran R.A. Kartini, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964.
Baca Juga: Hari Kartini, Tarif MRT Rp1 untuk Wanita Disambut Antusias Warga Jakarta
Semangat Kartini hingga kini terus relevan, terutama mendorong kesetaraan kesempatan dan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Buah pikir Kartini banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masanya, yang menempatkan pendidikan sebagai sarana penting untuk kemajuan bangsa.
