POSKOTA.CO.ID - Kabar meninggalnya Imam Muslimin alias Yai Mim menjadi sorotan publik setelah peristiwa tersebut terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Eks dosen UIN Malang itu dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, pada Senin siang, 13 April 2026.
Yai Mim yang masih berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual-pornografi, dan ditahan polisi mengembuskan napas terakhirnya tepat saat akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim sekitar pukul 13.45 WIB.
Petugas lalu melarikan tahanan itu ke rumah sakit, namun Yai Mim tak tertolong.
Nama Yai Mim sebelumnya dikenal publik setelah terlibat perseteruan dengan tetangganya, Nurul Sahara, perihal lahan yang dipakai untuk parkir mobil-mobil usaha jirannya tersebut.
Konflik keduanya diketahui berawal dari masalah sepele, yakni soal pemakaian lahan untuk parkir mobil. Namun, perseteruan tersebut tidak berhenti pada persoalan lingkungan semata.
Situasi semakin memanas setelah Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual ke Polresta Malang Kota pada 8 Oktober 2025.
Laporan tersebut menjadi titik awal bergulirnya proses hukum yang kemudian menyeret nama Yai Mim ke ranah pidana.
Dalam laporan itu, Sahara mengaku, telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.
Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual itu disebut dilakukan Yai Mim secara verbal dan melalui perbuatan fisik.
Tuduhan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus ini kemudian berkembang seiring dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tidak berhenti di situ, Yai Mim kemudian juga dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk Sahara. Yai Mim sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polresta Malang Kota lantas menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi dan asusila pada Januari lalu.
Dalam perkara ini, Yai Mim dikenakan Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Yai Mim kemudian ditahan polisi sebagai tersangka sejak 19 Januari 2026. Ia diketahui ditempatkan di Ruang Tahanan 4 tanpa penghuni lain.
Selama masa penahanan, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan hingga akhirnya yang bersangkutan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada 13 April 2026.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak pernah terlaksana karena Yai Mim lebih dulu meninggal dunia.
Lantas, apa penyebab kematian Yai Mim? Berikut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Yai Mim Meninggal karena Apa?
Polisi mengungkap hasil awal visum terhadap mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, yang meninggal dunia saat berada di Polresta Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, analisis sementara menunjukkan adanya indikasi asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen.
Asfiksia merupakan kondisi medis serius yang terjadi ketika tubuh tidak mendapatkan suplai oksigen yang cukup, sehingga dapat berdampak fatal apabila tidak segera ditangani.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan akhir.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan bahwa hasil visum yang diperoleh saat ini masih bersifat sementara.
Proses pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan guna memastikan secara pasti faktor penyebab kematian Yai Mim, termasuk kemungkinan adanya kondisi medis lain yang turut berkontribusi.
“Dari hasil analisis sementara, terdapat tanda-tanda yang mengarah pada asfiksia,” ungkap Aji, Selasa 14 April 2026.
Setelah menjalani serangkaian prosedur medis, jenazah Yai Mim akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Blitar pada Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Viral Pengakuan Rachel Vennya soal Tanah Green Zone, Apa Sebenarnya Artinya?
Pemulangan dilakukan pada hari yang sama setelah proses visum selesai dilaksanakan di RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Jenazah diberangkatkan sekitar pukul 17.28 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian.
Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kelancaran perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan.
Pihak keluarga pun telah menerima jenazah untuk selanjutnya dimakamkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
