Baca Juga: Visa Haji Foruda 2026 Dihapus, DPR Ingatkan Waspada Penipuan Haji Ilegal
Sumber Pembiayaan Mengacu Regulasi
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, biaya penerbangan jemaah haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, biaya penerbangan bagi petugas kloter ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rapat kerja tersebut, Gus Irfan juga meminta dukungan Komisi VIII DPR RI agar menyetujui skema pembiayaan tambahan yang diajukan pemerintah.
"Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun," tutur dia.
Baca Juga: Pemerintah Ajukan Tambahan Rp1,77 Triliun untuk Biaya Penerbangan Haji 2026, Jemaah Dipastikan Aman
Pemerintah Pastikan Jemaah Tidak Terbebani
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak membebankan tambahan biaya penerbangan kepada jemaah haji. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden agar kenaikan biaya tidak berdampak langsung pada masyarakat. "Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," kata Gus Irfan.
Dengan berbagai langkah koordinasi dan dukungan legislatif yang diharapkan segera terealisasi, pemerintah berupaya memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar tanpa menambah beban finansial bagi jemaah.
