Pemerintah Ajukan Tambahan Rp1,77 Triliun untuk Biaya Penerbangan Haji 2026, Jemaah Dipastikan Aman

Selasa 14 Apr 2026, 14:15 WIB
Ilustrasi. Kenaikan biaya penerbangan haji 2026 mencapai Rp1,77 triliun diajukan ke DPR. Faktor avtur dan nilai tukar jadi penyebab, pemerintah pastikan jemaah tidak dikenai tambahan biaya. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Kenaikan biaya penerbangan haji 2026 mencapai Rp1,77 triliun diajukan ke DPR. Faktor avtur dan nilai tukar jadi penyebab, pemerintah pastikan jemaah tidak dikenai tambahan biaya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengajukan kenaikan biaya penerbangan haji 2026 yang nilainya mencapai Rp 1,77 triliun. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional maskapai.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa lonjakan biaya tidak bisa dihindari karena tekanan dari kenaikan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar yang berdampak pada industri penerbangan.

Meski terjadi kenaikan signifikan, pemerintah memastikan bahwa tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Visa Haji Foruda 2026 Dihapus, DPR Ingatkan Waspada Penipuan Haji Ilegal

Lonjakan Biaya Dipicu Avtur dan Nilai Tukar

Menurut penjelasan pemerintah, total biaya penerbangan haji mengalami kenaikan signifikan dari sebelumnya Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun. Kondisi ini membuat pemerintah harus mencari skema pembiayaan tambahan agar operasional tetap berjalan tanpa kendala.

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” ujar Gus Irfan dalam rapat kerja di DPR, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga: Biaya Haji 2026 Naik karena Avtur, Pemerintah Pastikan Jemaah Tak Terdampak

Rincian Kenaikan dari Maskapai

Dua maskapai utama yang melayani penerbangan haji juga mengajukan penyesuaian biaya. Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengajukan kenaikan Rp802,8 miliar.

Kenaikan dari kedua maskapai tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang harus disiapkan.

Pemerintah Pastikan Jemaah Tidak Terbebani

Di tengah lonjakan biaya tersebut, pemerintah menegaskan bahwa jemaah haji tidak akan dikenakan tambahan beban biaya. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kenaikan ini tidak berdampak pada masyarakat.

“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” kata Gus Irfan.


Berita Terkait


News Update